Koreksi Pasal 252
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Subdirektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi APEC-Pilar TILF;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi APEC-Pilar TILF;
c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan mengenai liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi APEC-Pilar TILF;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi APEC-Pilar TILF; dan
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi APEC-Pilar TILF.
Koreksi Anda
