Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 252

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Subdirektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi APEC-Pilar TILF; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi APEC-Pilar TILF; c. penyiapan perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan mengenai liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi APEC-Pilar TILF; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi APEC-Pilar TILF; dan e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi APEC-Pilar TILF.
Koreksi Anda