Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 251

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat I mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika di bidang politik dan hubungan luar negeri terhadap liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) - Pilar Trade and Investment Liberalization and Facilitation (TILF).
Koreksi Anda