Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 249

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri mengenai kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri mengenai kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; c. perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri mengenai kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri mengenai kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 249 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id