Koreksi Pasal 249
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri mengenai kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri mengenai kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika;
c. perundingan dalam rangka kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri mengenai kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri mengenai kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
