Koreksi Pasal 248
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika di bidang politik dan hubungan luar negeri mengenai kerja sama intrakawasan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
Koreksi Anda
