Koreksi Pasal 246
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Arab Saudi, Suriah, Maroko, dan Tunisia.
(2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Mesir, Yordania, Lebanon, Sudan, dan Palestina.
(3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Persatuan Emirat Arab, Qatar, Libya, Aljazair, dan Irak.
(4) Seksi Sosial dan Budaya 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Kuwait, Yaman, Oman, dan Bahrain.
Koreksi Anda
