Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 246

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Arab Saudi, Suriah, Maroko, dan Tunisia. (2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Mesir, Yordania, Lebanon, Sudan, dan Palestina. (3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Persatuan Emirat Arab, Qatar, Libya, Aljazair, dan Irak. (4) Seksi Sosial dan Budaya 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Kuwait, Yaman, Oman, dan Bahrain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 246 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id