Koreksi Pasal 242
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Qatar, Irak, dan Tunisia.
(2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Kuwait, Bahrain, dan Maroko.
(3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Yordania, Suriah, dan Lebanon.
Koreksi Anda
