Koreksi Pasal 238
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Arab Saudi, Oman, dan Palestina.
(2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Mesir, Aljazair, dan Sudan.
(3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Persatuan Emirat Arab, Libya, dan Yaman.
Koreksi Anda
