Koreksi Pasal 234
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Palestina, Yordania, Qatar, dan Persatuan Emirat Arab.
(2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Mesir, Suriah, Kuwait, dan Bahrain.
(3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Lebanon, Irak, Yaman, Arab Saudi, dan Oman.
(4) Seksi Politik dan Keamanan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Timur Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Sudan, Aljazair, Maroko, Libya, dan Tunisia.
Koreksi Anda
