Koreksi Pasal 226
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang sosial dan budaya dengan Senegal, Gambia, Guinea Bissau, Guinea, Sierra Leone, Mali, Nigeria, Togo, Ghana, Burkina Faso, Liberia, Cape Verde, Kamerun, Republik Kongo, Niger, Chad, Benin, Cote d’Ivoire, Sao Tome & Principe, dan Guinea Equatorial.
(2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang sosial dan budaya dengan Afrika Selatan, Lesotho, Swaziland, Botswana, Namibia, Angola, Republik Demokrasi Kongo, Gabon, Zimbabwe, Mozambique, Zambia, dan Malawi.
(3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang sosial dan budaya dengan Ethiopia, Somalia, Djibouti, Eritrea, Afrika Tengah, Kenya, Uganda, Seychelles, Mauritius, Tanzania, Madagaskar, Comoros, Burundi, dan Rwanda.
Koreksi Anda
