Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 222

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Afrika Selatan, Lesotho, Swaziland, Namibia, Angola, Gabon, dan Botswana. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Ethiopia, Somalia, Djibouti, Eritrea, Tanzania, Burundi, Rwanda, Comoros, dan Chad. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Kenya, Uganda, Seychelles, Mauritius, Madagaskar, dan Afrika Tengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 222 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id