Koreksi Pasal 222
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Afrika Selatan, Lesotho, Swaziland, Namibia, Angola, Gabon, dan Botswana.
(2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Ethiopia, Somalia, Djibouti, Eritrea, Tanzania, Burundi, Rwanda, Comoros, dan Chad.
(3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Kenya, Uganda, Seychelles, Mauritius, Madagaskar, dan Afrika Tengah.
Koreksi Anda
