Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 218

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Senegal, Gambia, Guinea Bissau, Guinea, Sierra Leone, Mali, Cote d’Ivoire, dan Cape Verde. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Nigeria, Togo, Ghana, Burkina Faso, Liberia, Kamerun, Republik Kongo, Niger, Benin, Sao Tome & Principe, dan Guinea Equatorial. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Afrika di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Zimbabwe, Mozambique, Zambia, Malawi, dan Republik Demokrasi Kongo.
Koreksi Anda