Koreksi Pasal 216
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan sebagai pedoman dalam rangka peningkatan kerja sama bilateral di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan;
b. penyiapan pembentukan dan pelaksanaan komisi bersama di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan;
c. pengembangan jejaring, fasilitasi, dan negosiasi dengan kalangan pemerintah, parlemen, akademisi, media massa, pengusaha, Kamar Dagang dan Industri, asosiasi bisnis, perbankan/lembaga keuangan, dan organisasi/lembaga nonpemerintah mengenai kepentingan nasional INDONESIA;
d. penjajagan dan peningkatan kerja sama ekonomi, perdagangan, perhubungan, pertanian, perikanan, industri, kehutanan, energi, dan lingkungan hidup;
e. promosi produk-produk INDONESIA, peluang investasi di INDONESIA, industri pariwisata, dan tenaga kerja INDONESIA;
f. penjajagan dan peningkatan kerja sama keuangan dan pembangunan, kerja sama teknik, ilmu pengetahuan, dan alih teknologi;
g. pelaksanaan survei pasar dan pengkajian produk-produk unggulan INDONESIA dan produk- produk negara pesaing untuk penetrasi pasar ;
h. pengupayaan penyelesaian sengketa dagang antarpengusaha;
i. pengupayaan penghapusan hambatan perdagangan terhadap produk-produk ekspor INDONESIA;
j. fasilitasi kunjungan misi dagang, pariwisata, investasi, dan ketenagakerjaan;
k. pengidentifikasian jumlah mata dagang komoditi INDONESIA, jumlah eksportir INDONESIA, dan importir;
l. pembinaan dan peningkatan hubungan dengan para investor dan importir; dan
m. pengamatan, pengumpulan data dan analisis, serta pelaporan situasi dan perkembangan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kepentingan ekonomi nasional INDONESIA dan pembuatan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Koreksi Anda
