Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 214

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang politik dan keamanan dengan Senegal, Gambia, Guinea Bissau, Guinea, Sierra Leone, Mali, Nigeria, Togo, Ghana, Burkina Faso, Liberia, Cape Verde, Kamerun, Republik Kongo, Niger, Chad, Benin, Cote d’Ivoire, Sao Tome & Principe, dan Guinea Equatorial. (2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang politik dan keamanan dengan Afrika Selatan, Lesotho, Swaziland, Botswana, Namibia, Angola, Republik Demokrasi Kongo, Gabon, Zimbabwe, Mozambique, Zambia, dan Malawi. (3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang politik dan keamanan dengan Ethiopia, Somalia, Djibouti, Eritrea, Afrika Tengah, Kenya, Uganda, Seychelles, Mauritius, Tanzania, Madagaskar, Comoros, Burundi, dan Rwanda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 214 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id