Koreksi Pasal 214
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang politik dan keamanan dengan Senegal, Gambia, Guinea Bissau, Guinea, Sierra Leone, Mali, Nigeria, Togo, Ghana, Burkina Faso, Liberia, Cape Verde, Kamerun, Republik Kongo, Niger, Chad, Benin, Cote d’Ivoire, Sao Tome & Principe, dan Guinea Equatorial.
(2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang politik dan keamanan dengan Afrika Selatan, Lesotho, Swaziland, Botswana, Namibia, Angola, Republik Demokrasi Kongo, Gabon, Zimbabwe, Mozambique, Zambia, dan Malawi.
(3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Afrika di bidang politik dan keamanan dengan Ethiopia, Somalia, Djibouti, Eritrea, Afrika Tengah, Kenya, Uganda, Seychelles, Mauritius, Tanzania, Madagaskar, Comoros, Burundi, dan Rwanda.
Koreksi Anda
