Koreksi Pasal 213
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Politik dan Keamananterdiri atas:
a. Seksi Politik dan Keamanan 1;
b. Seksi Politik dan Keamanan 2; dan
c. Seksi Politik dan Keamanan 3.
Koreksi Anda
