Koreksi Pasal 206
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan India, Srilanka, dan Maladewa.
(2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Pakistan, Bangladesh, dan Nepal.
(3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Iran, Afghanistan, Turkmenistan, dan Azerbaijan.
(4) Seksi Sosial dan Budaya 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Uzbekistan, Kazakstan, Tajikistan, dan Kirgistan.
Koreksi Anda
