Koreksi Pasal 203
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang sosial dan budaya dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan dan Tengah.
Koreksi Anda
