Koreksi Pasal 202
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan India, Srilanka, dan Maladewa.
(2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Pakistan, Bangladesh, dan Nepal.
(3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Iran, Afghanistan, Turkmenistan, dan Azerbaijan.
(4) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Uzbekistan, Kazakstan, Tajikistan, dan Kirgistan.
Koreksi Anda
