Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 202

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan India, Srilanka, dan Maladewa. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Pakistan, Bangladesh, dan Nepal. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Iran, Afghanistan, Turkmenistan, dan Azerbaijan. (4) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Uzbekistan, Kazakstan, Tajikistan, dan Kirgistan.
Koreksi Anda