Koreksi Pasal 201
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan terdiri atas:
a. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 1;
b. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 2;
c. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 3; dan
d. Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan 4.
Koreksi Anda
