Koreksi Pasal 198
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan India, Srilanka, dan Maladewa.
(2) Seksi Politik dan Keamanan 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Pakistan, Bangladesh, dan Nepal.
(3) Seksi Politik dan Keamanan 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Iran, Afghanistan, Turkmenistan, dan Azerbaijan.
(4) Seksi Politik dan Keamanan 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan Uzbekistan, Kazakstan, Tajikistan, dan Kirgistan.
Koreksi Anda
