Koreksi Pasal 195
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Politik dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Selatan dan Tengah di bidang politik dan keamanan dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan dan Tengah.
Koreksi Anda
