Koreksi Pasal 187
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik.
Koreksi Anda
