Koreksi Pasal 186
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Jepang, Korea Utara, Korea Selatan, dan Micronesia.
(2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Republik Rakyat Tiongkok dan Mongolia.
(3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Australia, Selandia Baru, Vanuatu, Kaledonia, Solomon, dan Kiribati.
(4) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Timor Leste, Papua New Guinea, Fiji, Samoa, Tonga, Tuvalu, dan Nauru.
Koreksi Anda
