Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 182

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Malaysia dan Laos. (2) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Singapura dan Vietnam. (3) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Thailand dan Kamboja. (4) Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Myanmar, Filipina, Brunei Darussalam, Palau, dan Marshall Island.
Koreksi Anda