Koreksi Pasal 179
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan dengan Malaysia, Laos, Singapura, Vietnam, Thailand, Kamboja, Myanmar, Filipina, Brunei Darussalam, Palau, dan Marshall Island.
Koreksi Anda
