Koreksi Pasal 178
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan II-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Jepang, Korea Utara, Korea Selatan, dan Micronesia.
(2) Seksi Politik dan Keamanan II-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Republik Rakyat Tiongkok dan Mongolia.
(3) Seksi Politik dan Keamanan II-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Australia, Selandia Baru, Vanuatu, Kaledonia, Solomon, dan Kiribati.
(4) Seksi Politik dan Keamanan II-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Timor Leste, Papua New Guinea, Fiji, Samoa, Tonga, Tuvalu, dan Nauru.
Koreksi Anda
