Koreksi Pasal 177
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Politik dan Keamanan II terdiri atas:
a. Seksi Politik dan Keamanan II-1;
b. Seksi Politik dan Keamanan II-2;
c. Seksi Politik dan Keamanan II-3: dan
d. Seksi Politik dan Keamanan II-4.
Koreksi Anda
