Koreksi Pasal 175
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Politik dan Keamanan II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Jepang, Korea Utara, Korea Selatan, Micronesia, Republik Rakyat Tiongkok, Mongolia, Australia, Selandia Baru, Vanuatu, Kaledonia, Solomon, Kiribati, Timor Leste, Papua New Guinea, Fiji, Samoa, Tonga, Tuvalu, dan Nauru.
Koreksi Anda
