Koreksi Pasal 174
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Politik dan Keamanan I-1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Malaysia dan Laos.
(2) Seksi Politik dan Keamanan I-2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Singapura dan Vietnam.
(3) Seksi Politik dan Keamanan I-3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Thailand dan Kamboja.
(4) Seksi Politik dan Keamanan I-4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Myanmar, Filipina, Brunei Darussalam, Palau, dan Marshall Island.
Koreksi Anda
