Koreksi Pasal 171
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Politik dan Keamanan I mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang politik dan keamanan dengan Malaysia, Laos, Singapura, Vietnam, Thailand, Kamboja, Myanmar, Filipina, Brunei Darussalam, Palau, dan Marshall Island.
Koreksi Anda
