Koreksi Pasal 170
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Asia Timur dan Pasifik terdiri atas:
a. Subdirektorat Politik dan Keamanan I;
b. Subdirektorat Politik dan Keamanan II;
c. Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan I;
d. Subdirektorat Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan II;
e. Subdirektorat Sosial dan Budaya; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
