Koreksi Pasal 169
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Asia Timur dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
c. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
e. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
