Koreksi Pasal 168
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Asia Timur dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, dan sosial budaya dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik.
Koreksi Anda
