Koreksi Pasal 167
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan.
(2) Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dokumentasi dan kearsipan.
Koreksi Anda
