Koreksi Pasal 164
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika di bidang tata usaha, dokumentasi dan kearsipan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
