Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 163

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta pengurusan gaji Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengurusan pembayaran dan administrasi perjalanan dinas Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Perhitungan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengurusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta perhitungan anggaran.
Koreksi Anda