Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 153

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bagian Data dan Kertas Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kertas kerja; b. pengumpulan data pelaksanaan program kerja; dan c. penyusunan dan pendistribusian laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 153 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id