Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 151

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan naskah rancangan dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang tugas Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 151 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id