Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
b. Direktorat Asia Timur dan Pasifik;
c. Direktorat Asia Selatan dan Tengah;
d. Direktorat Afrika;
e. Direktorat Timur Tengah; dan
f. Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Koreksi Anda
