Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 144

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; b. Direktorat Asia Timur dan Pasifik; c. Direktorat Asia Selatan dan Tengah; d. Direktorat Afrika; e. Direktorat Timur Tengah; dan f. Direktorat Kerja Sama Intrakawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 144 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id