Koreksi Pasal 140
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pengurusan sarana fisik dan pengurusan pembayaran telepon, air, listrik, rumah dinas, gedung kantor Kementerian Luar Negeri serta mengatur pelaksanaan pemeliharaan kebersihan sehari-hari kantor dan halaman gedung.
(2) Subbagian Keamanan dan Ketertiban Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengamanan fisik terhadap pimpinan, personil dan tamu, serta mengamankan instalasi penting Kementerian Luar Negeri termasuk peralatan, dokumen, dan lingkungannya.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro serta penatausahaan barang inventaris Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
