Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Keamanan dan Ketertiban Lingkungan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
