Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Keamanan dan Ketertiban Lingkungan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda