Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 138

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penggunaan sarana fisik, telepon, air, dan listrik, serta pengaturan urusan rumah dinas dan kantor Kementerian Luar Negeri; b. pelaksanaan pengelolaan kebersihan Kementerian Luar Negeri; c. pelaksanaan pengamanan fisik terhadap instalasi Kementerian Luar Negeri termasuk peralatan, dokumen, dan lingkungan; dan d. pelaksanaan pengamanan fisik terhadap pimpinan, personil, dan tamu Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda