Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penggunaan sarana fisik, telepon, air, dan listrik, serta pengaturan urusan rumah dinas dan kantor Kementerian Luar Negeri;
b. pelaksanaan pengelolaan kebersihan Kementerian Luar Negeri;
c. pelaksanaan pengamanan fisik terhadap instalasi Kementerian Luar Negeri termasuk peralatan, dokumen, dan lingkungan; dan
d. pelaksanaan pengamanan fisik terhadap pimpinan, personil, dan tamu Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
