Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Perlengkapan di bidang urusan dalam, keamanan dan ketertiban Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
