Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Perlengkapan di bidang urusan dalam, keamanan dan ketertiban Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda