Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Inventarisasi Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan inventarisasi barang perlengkapan milik negara untuk wilayah Asia dan Pasifik. (2) Subbagian Inventarisasi Wilayah Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan inventarisasi barang perlengkapan milik negara untuk wilayah Afrika dan Timur Tengah. (3) Subbagian Inventarisasi Wilayah Eropa mempunyai tugas melakukan inventarisasi barang perlengkapan milik negara untuk wilayah Eropa. (4) Subbagian Inventarisasi Wilayah Amerika dan Pusat/Kementerian mempunyai tugas melakukan inventarisasi barang perlengkapan milik negara untuk wilayah Amerika dan Pusat/ Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda