Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Inventarisasi terdiri atas: a. Subbagian Inventarisasi Wilayah Asia dan Pasifik; b. Subbagian Inventarisasi Wilayah Afrika dan Timur Tengah; c. Subbagian Inventarisasi Wilayah Eropa; dan d. Subbagian Inventarisasi Wilayah Amerika dan Pusat/Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 135 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id