Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Inventarisasi terdiri atas:
a. Subbagian Inventarisasi Wilayah Asia dan Pasifik;
b. Subbagian Inventarisasi Wilayah Afrika dan Timur Tengah;
c. Subbagian Inventarisasi Wilayah Eropa; dan
d. Subbagian Inventarisasi Wilayah Amerika dan Pusat/Kementerian.
Koreksi Anda
