Koreksi Pasal 134
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Inventarisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi barang perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan
b. pelaksanaan penghapusan barang perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
