Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Inventarisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi barang perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan b. pelaksanaan penghapusan barang perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 134 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id