Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Gedung dan Rumah Dinas mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan gedung dan rumah dinas.
(2) Subbagian Peralatan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan peralatan.
(3) Subbagian Kendaraan Dinas dan Pengangkutan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan kendaraan dan urusan pengangkutan pegawai Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
