Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pemeliharaan terdiri atas: a. Subbagian Gedung dan Rumah Dinas; b. Subbagian Peralatan; dan c. Subbagian Kendaraan Dinas dan Pengangkutan.
Koreksi Anda