Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pemeliharaan terdiri atas:
a. Subbagian Gedung dan Rumah Dinas;
b. Subbagian Peralatan; dan
c. Subbagian Kendaraan Dinas dan Pengangkutan.
Koreksi Anda
