Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, analisis, dan evaluasi data pemeliharaan barang perlengkapan; dan b. pelaksanaan penyusunan pedoman dan pemeliharaan peralatan gedung, perumahan dinas, dan kendaraan dinas pengangkutan pegawai.
Koreksi Anda