Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, analisis, dan evaluasi data pemeliharaan barang perlengkapan;
dan
b. pelaksanaan penyusunan pedoman dan pemeliharaan peralatan gedung, perumahan dinas, dan kendaraan dinas pengangkutan pegawai.
Koreksi Anda
