Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Perlengkapan di bidang pemeliharaan gedung dan rumah dinas, peralatan, kendaraan dinas dan pengangkutan Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
