Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Perlengkapan di bidang pemeliharaan gedung dan rumah dinas, peralatan, kendaraan dinas dan pengangkutan Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 129 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id