Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Kebutuhan Kementerian mempunyai tugas melakukan analisis perencanaan kebutuhan perlengkapan dan pengumpulan informasi harga dan mutu.
(2) Subbagian Pengadaan Kementerian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kebijakan teknis pengadaan perlengkapan sesuai dengan rencana kebutuhan.
(3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi Kementerian mempunyai tugas melakukan pengurusan barang perlengkapan, administrasi pergudangan, dan pendistribusian.
(4) Subbagian Analisis dan Rencana Pengadaan Gedung Perwakilan mempunyai tugas melakukan analisis rencana pengadaan, pembangunan, perbaikan dan perpindahan gedung-gedung Perwakilan RI.
Koreksi Anda
